Minggu, 17 April 2011
Kamis, 03 Maret 2011
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 090 TAHUN 1983 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut :
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiran
Ketiga : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 20 Mei 1983.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.