Kamis, 03 Maret 2011

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 090 TAHUN 1983 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 090 TAHUN 1983

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;

b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;

c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut :

a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Keempat : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.

Kelima : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 20 Mei 1983.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.